Mahfud MD soal Vonis Harvey Moeis: Menusuk Rasa Keadilan Masyarakat
Hukum | 26 Desember 2024, 21:17 WIB"Menimbang bahwa tuntuan pidana penjara selama 12 tahun terhadap terdakwa Harvey Moeis, majelis hakim mempertimbangkan tuntutan pidana penjara tersebut terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa," kata hakim.
Menurut hakim, Harvey pada mulanya terkait dalam usaha atau bisnis timah ketika PT Timah TBK selaku pemegang izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah Bangka Belitung sedang berusaha untuk meningkatkan produksi timah.
PT Timah Tbk saat itu, kata hakim, juga sedang berupaya meningkatkan penjualan ekspor timah.
Di lain pihak, terdapat perusahaan smelter swasta di Bangka Belitung yang juga sedang berusaha meningkatkan produksinya, yakni PT Refined Bangka Tin (RBT).
Baca Juga: Mahfud MD Kritik Vonis Harvey Moeis: Tak Logis, Menyentak Rasa Keadilan
"Terdakwa (Harvey) apabila dikaitkan dengan PT RBT, jika ada pertemuan dengan PT Timah TBK, terdakwa tampil mewakili dan atas nama PT RBT, namun terdakwa tidak termasuk dalam struktur pengurus PT RBT," ucapnya.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV