Mahfud MD Pertanyakan Keadilan dalam Vonis Harvey Moeis: Bagaimana Ini?
Hukum | 26 Desember 2024, 18:10 WIBHakim menilai tuntutan jaksa terlalu berat jika dibandingkan dengan peran Harvey dalam kasus tersebut.
“Menimbang bahwa tuntutan pidana penjara selama 12 tahun terhadap terdakwa Harvey Moeis, majelis hakim mempertimbangkan bahwa tuntutan tersebut terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa sebagaimana kronologis perkara,” ujar Hakim Eko dalam sidang putusan, Senin (23/12/2024).
Menurut hakim, Harvey tidak memiliki kedudukan struktural di PT Refined Bangka Tin (RBT) dan tidak memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan kerja sama dengan PT Timah Tbk.
Mahfud mengkritik keputusan hakim yang dianggapnya tidak sesuai dengan besarnya kerugian negara yang disebutkan dalam dakwaan.
“Selain hukuman penjaranya ringan, yang menyesakkan adalah dari dakwaan kerugian keuangan negara Rp 300 triliun, tapi jatuh vonisnya hanya Rp211 miliar, atau sekitar 0,007 persen saja dari dakwaan kerugian keuangan negara,” ujar Mahfud.
Menurut Mahfud, vonis ini menimbulkan pertanyaan besar terkait keadilan dalam penanganan kasus korupsi besar.
Baca Juga: Tok! Hakim Vonis Harvey Moeis 6 Tahun 6 Bulan Penjara di Kasus Korupsi Timah
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV