Mahfud MD Pertanyakan Keadilan dalam Vonis Harvey Moeis: Bagaimana Ini?
Hukum | 26 Desember 2024, 18:10 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV — Mantan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mempertanyakan terpenuhinya keadilan dalam vonis kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang menjerat Harvey Moeis. Harvey hanya dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp210 miliar, meskipun kerugian negara disebut mencapai Rp300 triliun.
“DI MANA KEADILAN?” tulis Mahfud dalam unggahan di akun Instagram pribadinya, @mohmahfudmd, Kamis (26/12/2024).
Mahfud menyoroti bahwa dakwaan jaksa jelas menyebutkan “merugikan keuangan negara,” bukan “potensi merugikan perekonomian negara.”
Menurut dia, hal ini sudah sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang mengatur bahwa dalam kasus korupsi, kerugian negara harus bersifat nyata, bukan potensi.
"Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan TPPU yang merugikan keuangan negara Rp300 Trilliun. Dakwaannya konkret 'merugikan keuangan negara', bukan potensi 'merugikan perekonomian negara'," jelas Mahfud.
"Tetapi jaksa sendiri hanya menuntut pengembalian keuangan negara sebesar Rp 210 Miliar dan denda Rp1 M dengan hukuman perjara selama 12 tahun," imbuhnya.
Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, Harvey Moeis dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca Juga: Mahfud MD Kritik Vonis Harvey Moeis: Tak Logis, Menyentak Rasa Keadilan
Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Harvey dengan hukuman 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp210 miliar.
Namun, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman lebih ringan, yaitu 6,5 tahun penjara dengan denda dan uang pengganti sesuai tuntutan jaksa.
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV