> >

KPK Respons PDIP yang Ragu soal Bukti Keterlibatan Hasto: Semua akan Diuji di Persidangan

Hukum | 26 Desember 2024, 16:15 WIB
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika Sugiarto berikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (7/10/2024). (Sumber: Fianda Sjofjan Rassat/Antara)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, semua alat bukti yang menunjukkan keterlibatan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus suap Harun Masiku akan diuji di persidangan.

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto merespons anggapan PDIP yang menilai KPK memaksakan penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.

“Semua alat bukti akan diuji di persidangan,” kata Tessa sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Kamis (26/12/2024).

Baca Juga: Yudi Purnomo Setuju KPK Cekal Yasonna Laoly: Dia Saksi Kunci

Lantas, Tessa dikonfirmasi soal kapan KPK akan memanggil tersangka Hasto Kristiyanto untuk diperiksa.

Tessa menuturkan, hingga kini dirinya belum menerima info dari penyidik yang menangani perkara tersebut.

“Belum ada info dari penyidiknya,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua DPP PDI-P Ronny Talapessy menilai temuan KPK mengenai keterlibatan Hasto terkesan dipaksakan.

“Kami menduga ada upaya pemidanaan yang dipaksakan atau kriminalisasi. KPK tidak menyebutkan adanya bukti-bukti baru dari pemeriksaan lanjutan yang dilakukan sepanjang tahun 2024,” ujar Ronny di Kantor DPP PDI-P, Senin (24/12/2024).

Di samping itu, kata Ronnny, kasus suap yang disangkakan kepada Hasto sudah berkekuatan hukum tetap.

Artinya sejumlah terdakwa sudah menjalani hukuman, meskipun Harun Masiku masih buron.

Baca Juga: PDIP Merasa Diteror KPK dan Aparat Penegak Hukum Lainnya

Dalam proses sejumlah terdakwa, Ronny mengatakan, tidak ada bukti yang mengarah kepada keterlibatan Hasto Kristiyanto.

“Kasus suap Harun Masiku telah bersifat inkrah dan para terdakwa bahkan sudah menyelesaikan masa hukuman,” kata Ronny.

“Seluruh proses persidangan mulai dari pengadilan tipikor hingga kasasi tidak satu pun bukti yang mengaitkan Sekjen DPP PDI Perjuangan dengan kasus suap Wahyu Setiawan,” lanjutnya.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU