Hasto Buka Suara Respons Status Tersangka: Mengikuti Jejak Bung Karno, Penjara adalah Pengorbanan
Politik | 26 Desember 2024, 16:07 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan atau PDI-P Hasto Kristiyanto menyampaikan sikap tegasnya usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hasto ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan mantan caleg PDI-P Harun Masiku yang hingga saat ini masih buron.
Ia mengatakan, perjuangan demi tegaknya demokrasi dan kedaulatan rakyat sering kali dihadapkan pada risiko besar, termasuk intimidasi dan tekanan politik.
Hasto menyebut perjuangan ini selaras dengan nilai-nilai yang diwariskan oleh Presiden ke-1 RI Soekarno alias Bung Karno, yang rela menghadapi berbagai cobaan demi cita-cita Indonesia merdeka.
“Mengikuti jejak Bung Karno, penjara adalah bagian dari pengorbanan terhadap cita-cita. Nilai-nilai demokrasi dan kedaulatan rakyat harus terus diperjuangkan, apapun risikonya,” ujarnya dalam pernyataan resminya melalui video yang diterima Kompas.tv, Kamis (26/12/2024).
Baca Juga: KPK Ungkap Perintah Hasto ke Harun Masiku untuk Rendam HP dan Melarikan Diri
Hasto menegaskan bahwa partainya menghormati proses hukum dan tetap kokoh menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi serta supremasi hukum.
“Kami adalah warga negara yang taat hukum. PDI Perjuangan adalah partai yang menjunjung tinggi supremasi hukum,” kata dia.
Hasto juga mengkritisi penggunaan aparat penegak hukum dan sumber daya negara untuk kepentingan politik praktis, menyebut hal tersebut sebagai upaya yang mencederai demokrasi.
Ia juga memberikan penghormatan kepada Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri, yang dinilainya telah kokoh menjaga konstitusi dan menolak perpanjangan masa jabatan presiden.
“Kita harus menjaga marwah Ketua Umum dan partai dari upaya-upaya yang ingin merongrong kewibawaan hanya demi ambisi kekuasaan,” tegasnya.
Hasto Kristiyanto mengajak seluruh kader partai berlambang kepala banteng moncong putih itu untuk tidak gentar menghadapi risiko demi memperjuangkan cita-cita besar partai. Ia juga menyerukan untuk menjaga nilai-nilai yang diwariskan oleh pendiri partai.
“Seperti para kader PNI yang menuju tiang gantungan dengan kepala tegak dan mulut tersenyum di masa penjajahan, kita pun harus menghadapi segala risiko dengan semangat yang sama,” serunya.
Pernyataan Hasto diakhiri dengan tekad untuk terus memperjuangkan supremasi hukum yang berkeadilan, tanpa menyerah pada intimidasi atau upaya melemahkan perjuangan partai.
“Mari, demi cita-cita luhur dan nilai-nilai yang kita perjuangkan, risiko apapun siap kita hadapi. Merdeka!” kata Hasto Kristiyanto
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK mengumumkan penetapan Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus suap Komisioner KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan, Selasa (24/12).
Ia menjadi tersangka bersama-sama dengan Harun Masiku yang saat ini masih menjadi buron.
KPK mendasarkan penetapan tersangka terhadap Hasto pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Lalu Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Alasan KPK Cekal Hasto dan Yasonna hingga Respons Megawati Usai Sekjen PDI-P Jadi Tersangka
Kemudian Laporan Pengembangan Penyidikan: LPP- 24/DIK 02.01/22/12/2024 tanggal 18 Desember 2024 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin Dik/ 153/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.
Dalam penjelasannya, KPK mengungkapkan Hasto ditetapkan sebagai tersangka karena memberikan hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku Anggota KPU RI.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV