> >

Hasto Buka Suara Respons Status Tersangka: Mengikuti Jejak Bung Karno, Penjara adalah Pengorbanan

Politik | 26 Desember 2024, 16:07 WIB
Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto saat tiba di lobi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (20/8/2024). KPK sudah tetapkan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan suap PAW DPR RI, Selasa (24/12) (Sumber: KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO)

Hasto Kristiyanto mengajak seluruh kader partai berlambang kepala banteng moncong putih itu untuk tidak gentar menghadapi risiko demi memperjuangkan cita-cita besar partai. Ia juga menyerukan untuk menjaga nilai-nilai yang diwariskan oleh pendiri partai.

“Seperti para kader PNI yang menuju tiang gantungan dengan kepala tegak dan mulut tersenyum di masa penjajahan, kita pun harus menghadapi segala risiko dengan semangat yang sama,” serunya.

Pernyataan Hasto diakhiri dengan tekad untuk terus memperjuangkan supremasi hukum yang berkeadilan, tanpa menyerah pada intimidasi atau upaya melemahkan perjuangan partai.

“Mari, demi cita-cita luhur dan nilai-nilai yang kita perjuangkan, risiko apapun siap kita hadapi. Merdeka!” kata Hasto Kristiyanto

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK mengumumkan penetapan Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus suap Komisioner KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan, Selasa (24/12).

Ia menjadi tersangka bersama-sama dengan Harun Masiku yang saat ini masih menjadi buron.

KPK mendasarkan penetapan tersangka terhadap Hasto pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. 

Lalu Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Alasan KPK Cekal Hasto dan Yasonna hingga Respons Megawati Usai Sekjen PDI-P Jadi Tersangka

Kemudian Laporan Pengembangan Penyidikan: LPP- 24/DIK 02.01/22/12/2024 tanggal 18 Desember 2024 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin Dik/ 153/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.

Dalam penjelasannya, KPK mengungkapkan Hasto ditetapkan sebagai tersangka karena memberikan hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku Anggota KPU RI.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU





A PHP Error was encountered

Severity: Core Warning

Message: PHP Startup: Unable to load dynamic library 'newrelic.so' (tried: /usr/lib64/php/modules/newrelic.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so: cannot open shared object file: No such file or directory), /usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so: cannot open shared object file: No such file or directory))

Filename: Unknown

Line Number: 0

Backtrace: