> >

Prabowo Resmi Perketat Aturan Perjalanan Dinas Luar Negeri Pejabat, Efisiensi Jadi Poin Penting

Peristiwa | 26 Desember 2024, 15:21 WIB
Presiden Prabowo Subianto tiba di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (23/12/2024) pukul 10.45 WIB (Sumber: BPMI Setpres/Cahyo)

6. Misi Kemanusiaan: Sesuai arahan Menteri Sekretaris Negara

7. Forum lnternasional Lintas Kementerian/Lembaga: Sesuai rekomendasi instansi
penjuru

8. Pembinaan/Pengawasan Inspeksi/Factory Acceptance Test: 3 orang 

9. Perbantuan Teknis/Misi Khusus Bidang Pengamanan: 4 orang 

10. Pameran/Promosi/Misi Kebudayaan/Misi Pariwisata/Misi Dagang/Misi lnvestasi: 5 orang (pendamping memperhatikan proporsionalitas)

11. Pelatihan/Training/Studi Tiru: 10 orang

12. Studi Banding/Benchmarking/Seminar/Simposium/Workshop/Konferensi: 3 orang 

13. Sidang/Dialog/Pertemuan Bilateral, Regional, Multilateral, lnternasional/Penjajakan kerja sama: 5 orang (dalam hal bentuk kegiatan terdapat working group, dapat ditugaskan 2 orang/working group yang merupakan bagian delegasi utama berasal berasal dari lintas organisasi)

14. Seremonial/Penganugerahan Penghargaan/Penandatanganan: 3 orang 

Baca Juga: Singgung Efisiensi Anggaran, Presiden Prabowo Minta Pengeluaran Kegiatan Seremonial Dikurangi

4. Izin Presiden RI 

PDLN dilakukan setelah mendapat izin dari Presiden RI melalui Sistem Informasi PDLN di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dengan prosedur yang diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Nomor B-32/M/S/LN.00/12/2024.

5. Konsekuensi Ditanggung Pelaku PDLN jika Tidak Mendapat Izin Presiden 

Apabila kegiatan PDLN tidak mendapat persetujuan Presiden, Pimpinan Kementerian/Lembaga/Daerah/lnstansi dan pelaku PDLN yang bersangkutan bertanggung jawab penuh atas segala konsekuensi yang ditimbulkan. 

 

Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV, Surat Edaran Nomor B-32/M/S/LN.00/12/2024, X Kemensetneg RI


TERBARU