Prabowo Resmi Perketat Aturan Perjalanan Dinas Luar Negeri Pejabat, Efisiensi Jadi Poin Penting
Peristiwa | 26 Desember 2024, 15:21 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) RI mengeluarkan Surat Edaran Nomor B-32/M/S/LN.00/12/2024 pada (23/12/2024) tentang Kebijakan Izin Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN).
Adapun berikut ini beberapa poin kebijakan terbaru yang tertulis dalam Surat Edaran Nomor B-32/M/S/LN.00/12/2024.
1. Efektif, Efisien, dan Selektif
PDLN harus dilakukan secara efektif (dapat membawa hasil), efisien (tepat guna dan tidak membuang-buang waktu, tenaga, biaya), dan selektif (melalui seleksi/penyaringan), dengan fokus mendukung pencapaian Asta Cita Presiden Prabowo.
2. Substantif
Kegiatan yang diutamakan adalah yang memiliki urgensi substantif dan menghasilkan manfaat nyata bagi kinerja pemerintah dan pembangunan daerah.
Baca Juga: Dugaan Anggaran Fiktif Rp150 Miliar, Kejati Geledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta
3. Terbatas
Jumlah peserta dibatasi sesuai jenis kegiatan untuk memastikan efisiensi anggaran.
Adapun lebih spesifiknya, jenis kegiatan dan aturan jumlah peserta maksimalnya diuraikan sebagai berikut.
1. Tugas Belajar Program Diploma/Sarjana/Master/Doktoral/Post-Doktoral: Sesuai permohonan
2. Kurir Diplomatik/Tenaga Ahli Indonesia/Penelitian/Pengumandahan/Detasering: Sesuai permohonan
3. Misi Olahraga: Sesuai permohonan dengan membatasi jumlah pendamping
4. Kunjungan Presiden/Wakil Presiden: Sesuai arahan Presiden Rl melalui Menteri Luar Negeri
5. Kunjungan Menteri/Pimpinan Lembaga: Sesuai arahan Menteri Sekretaris Negara
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV, Surat Edaran Nomor B-32/M/S/LN.00/12/2024, X Kemensetneg RI