Jubir PDIP soal Hasto Ditetapkan Tersangka: Sampai Detik Ini, Belum Ada Info yang Akurat
Hukum | 24 Desember 2024, 11:22 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Juru bicara DPP PDI Perjuangan (PDIP) Chico Hakim mengaku belum menerima informasi yang akurat soal Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka kasus suap Harun Masiku oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal tersebut disampaikan oleh Chico Hakim sebagaimana dikutip dari Antara, Selasa (24/12/2024).
“Sampai detik ini belum ada info akurat yang kami terima terkait apakah sudah dijadikan tersangka Pak Sekjen,” kata Chico.
Bagi PDIP, kata Chico, penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka merupakan bentuk politisasi hukum yang sangat kuat sekali. Apalagi, kabar dugaan Hasto ditetapkan sebagai tersangka sudah lama beredar.
“Kami melihat bahwa politisasi hukum itu kuat sekali, buktinya yang tersangka di kasus CSR BI saja sebanyak 2 orang bisa diralat. Dan, kalau dugaan untuk menersangkakan Sekjen sudah sejak lama,” ujarnya.
Baca Juga: Beredar Kabar KPK Tetapkan Sekjen PDI-P jadi Tersangka, Ronny: Masih Cari Tahu Kebenaran Informasi
“Ketika ada ancaman surat perintah penyidikan (sprindik) pada beberapa ketua umum partai lain, kemudian menyerah dan ikut arus kebijakan/pilihan/dukungan suatu kekuatan itu bukti nyata politisasi hukum,” tambahnya.
Terpisah, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto yang dikonfirmasi soal penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka korupsi tidak memberi kepastian. Tessa justru menuturkan akan melakukan pengecekan dan memperbarui kabar tersebut.
"Saya akan coba cek terlebih dahulu infonya, bila ada update akan disampaikan ke rekan-rekan jurnalis," ujar Tessa.
Sebelumnya berdasarkan poto yang beredar, ada surat perintah penyidikan KPK yang menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Lalu Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: PDIP soal Hasto Kristiyanto Ditetapkan Tersangka Suap Eks Komisioner KPU: Kasus Ini Sangat Politis
Selain itu, ada juga Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian, Laporan Pengembangan Penyidikan: LPP- 24/DIK 02.01/22/12/2024 tanggal 18 Desember 2024 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin Dik/ 153/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.
Kemudian KPK dalam penjelasannya mengungkapkan penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka terkait dengan kasus Harun Masiku yang melakukan suap kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Hasto disebut bersama-sama dengan Harun memberikan hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku Anggota KPU RI.
Oleh karena itu, KPK pun menetapkan Hasto sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV