> >

Jubir PDIP soal Hasto Ditetapkan Tersangka: Sampai Detik Ini, Belum Ada Info yang Akurat

Hukum | 24 Desember 2024, 11:22 WIB
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto saat memberikan keterangan kepada awak media di kawasan Galeri Nasional Indonesia, Jakarta, Kamis (8/8/2024). (Sumber: Narda Margaretha Sinambela/Antara)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Juru bicara DPP PDI Perjuangan (PDIP) Chico Hakim mengaku belum menerima informasi yang akurat soal Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka kasus suap Harun Masiku oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal tersebut disampaikan oleh Chico Hakim sebagaimana dikutip dari Antara, Selasa (24/12/2024).

“Sampai detik ini belum ada info akurat yang kami terima terkait apakah sudah dijadikan tersangka Pak Sekjen,” kata Chico.

Bagi PDIP, kata Chico, penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka merupakan bentuk politisasi hukum yang sangat kuat sekali. Apalagi, kabar dugaan Hasto ditetapkan sebagai tersangka sudah lama beredar.

“Kami melihat bahwa politisasi hukum itu kuat sekali, buktinya yang tersangka di kasus CSR BI saja sebanyak 2 orang bisa diralat. Dan, kalau dugaan untuk menersangkakan Sekjen sudah sejak lama,” ujarnya.

Baca Juga: Beredar Kabar KPK Tetapkan Sekjen PDI-P jadi Tersangka, Ronny: Masih Cari Tahu Kebenaran Informasi

“Ketika ada ancaman surat perintah penyidikan (sprindik) pada beberapa ketua umum partai lain, kemudian menyerah dan ikut arus kebijakan/pilihan/dukungan suatu kekuatan itu bukti nyata politisasi hukum,” tambahnya.  

Terpisah, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto yang dikonfirmasi soal penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka korupsi tidak memberi kepastian. Tessa justru menuturkan akan melakukan pengecekan dan memperbarui kabar tersebut.

"Saya akan coba cek terlebih dahulu infonya, bila ada update akan disampaikan ke rekan-rekan jurnalis," ujar Tessa.

Sebelumnya berdasarkan poto yang beredar, ada surat perintah penyidikan KPK yang menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU