> >

Kejagung Periksa Anak dan Istri Zarof Ricar dalam Kasus Dugaan Suap terkait Vonis Ronald Tannur

Hukum | 24 Desember 2024, 08:02 WIB
Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), menangkap Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung (Non-Hakim). (Sumber: istimewa)

Kejagung menyita uang lebih dari Rp920 miliar dan emas Antam seberat 51 kilogram dari Zarof.

Tertangkapnya Zarof diawali dari penangkapan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memutus bebas Ronald dalam perkara kematian Dini, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Kejagung juga menangkap pengacara Ronald, Lisa Rahmat, pada Rabu, 23 Oktober 2024.

Pada 4 November 2024, Kejagung mengumumkan penetapan ibu Ronald, Meirizka Widjaja, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU