> >

Kejagung Periksa Anak dan Istri Zarof Ricar dalam Kasus Dugaan Suap terkait Vonis Ronald Tannur

Hukum | 24 Desember 2024, 08:02 WIB
Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), menangkap Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung (Non-Hakim). (Sumber: istimewa)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa anak dan istri Zarof Ricar (ZR), mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemufakatan jahat berupa suap atau gratifikasi dalam penanganan kasus Gregorius Ronald Tannur.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Pusat dan Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, Senin (23/12/2024).

“Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 (dua) orang saksi, terkait dengan perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur tahun 2023 s.d 2024,” ucap Harli.

Baca Juga: Zarof Ricar Sempat Singgung Kasus Ronald Tannur ke Hakim Agung, Tapi Tak Direspons

“Berinisial DA selaku istri tersangka ZR dan RBP selaku anak tersangka ZR,” lanjutnya.

Harli menuturkan, kedua saksi tersebut diperiksa untuk tersangka Zarof dan tersangka Lisa Rahmat, pengacara Ronald, guna memperkuat pembuktian.

Selain itu, sambungnya, pemeriksaan juga dilakukan untuk melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi pemufakatan jahat berupa suap atau gratifikasi dalam penanganan kasus Ronald Tannur.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejagung menangkap dan menetapkan Zarof Ricar sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait putusan tingkat kasasi terhadap Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Baca Juga: Babak Baru Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur: Ibu Jadi Tersangka-Peran Zarof Ricar

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU