Hal Meringankan Vonis Harvey Moeis dalam Kasus Korupsi Timah: Sopan dan Punya Tanggungan Keluarga
Hukum | 23 Desember 2024, 16:51 WIBBaca Juga: Korupsi Timah, Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara
Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang meminta agar Harvey dihukum dengan pidana 12 tahun penjara, denda sebesar Rp1 miliar dan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar.
Selain Harvey, terdapat dua terdakwa lain dalam kasus sama, yang menerima vonis. Mereka yakni Suparta selaku Direktur Utama PT RBT serta Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT.
Dalam kasus tersebut, Suparta dijatuhi vonis delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Serta dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp4,5 triliun subsider enam tahun penjara.
Sementara Reza, divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam kasus tersebut, Harvey bersama sejumlah pihak lain disebut merugikan keuangan negara sejumlah Rp300,003 triliun berdasarkan perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).
Baca Juga: Kasus Korupsi Timah: Dirut PT RBT Suparta Divonis 8 Tahun, Uang Pengganti Rp4,5 Triliun
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV