Hal Meringankan Vonis Harvey Moeis dalam Kasus Korupsi Timah: Sopan dan Punya Tanggungan Keluarga
Hukum | 23 Desember 2024, 16:51 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada terdakwa kasus korupsi timah, Harvey Moeis. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum atau JPU.
Dalam menjatuhkan putusan tersebut, hakim mengungkapkan sejumlah hal yang meringankan dan memberatkan vonis suami Sandra Dewi tersebut.
Hal meringankan, salah satunya Harvey besikap sopan saat persidangan perkara ini berlangsung.
"Yang meringankan terdakwa sopan di persidangan," kata hakim, Senin (23/12/2024).
Selain itu, Harvey mempunyai tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.
"Keadaan memberatkan perbuatan terdakwa dilakukan saat negara sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan terhadap korupsi," kata hakim.
Harvey Divonis 6,5 tahun Penjara
Harvey Moeis yang mewakili PT Refined Bangka Tin (RBT) divonis dengan pidana 6 tahun dan 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan pada Senin (23/12).
Menurut hakim, Harvey terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam putusannya hakim juga membebankan Harvey untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp210 miliar.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV