> >

Divonis 6,5 Tahun Penjara, Harvey Moeis Masih Pikir-Pikir

Hukum | 23 Desember 2024, 15:27 WIB
Foto Arsip. Terdakwa dugaan korupsi pada tata niaga timah, Harvey Moeis pikir-pikir terhadap vonis 6,5 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024). (Sumber: KOMPAS.com/Syakirun Niam)

Hakim menyatakan suami Sandra Dewi tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU secara bersama-sama.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dan enam bulan," kata Hakim saat membacakan amar putusan, Senin.

Selain pidana penjara, Harvey juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp210 miliar ," kata Hakim.

Dengan ketentuan jika Harvey tidak membayar uang pengannti paling lama selama 1 tahun setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita oleh jaksa dan di lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

Baca Juga: Update Sidang Vonis Harvey Moeis Usai Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU