> >

Divonis 6,5 Tahun Penjara, Harvey Moeis Masih Pikir-Pikir

Hukum | 23 Desember 2024, 15:27 WIB
Foto Arsip. Terdakwa dugaan korupsi pada tata niaga timah, Harvey Moeis pikir-pikir terhadap vonis 6,5 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024). (Sumber: KOMPAS.com/Syakirun Niam)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Atas putusan tersebut, melalui tim kuasa penasihat hukum, Harvey Moeus memilih pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak.

"Setelah kami pertimbangkan majelis hakim, baik terdakwa maupun kami tim penasihat hukum menyatakan pikir-pikir dulu atas putusan ini," kata salah satu penasihat hukum Harvey, Senin (23/12/2024), di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Senada dengan pihak Harvey, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga masih pikir-pikir atas putusan tersebut.

"Izin Yang Mulia sikap kami pikir-pikir," ujar JPU.

Mendengar pernyataan kedua belah pihak tersebut, hakim mengingatkan bahwa mereka memiliki waktu tujuh hari untuk memutuskan sikap terhadap putusan Harvey Moeis tersebut.

"Sampai dalam waktu tujuh hari ya, coba diingat karena ini akhir tahun, ada liburan, sedangkan perhitungannya bukan hari kerja, hari kalender ya," kata Hakim.

"Jadi seperti itu ya, baik, JPU pikir-pikir dua-duanya juga pikir-pikir," ujarnya.

Baca Juga: Korupsi Timah, Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara

Diberitakan sebelumnya, Harvey Moeis divonis enam tahun dan enam bulan pidana penjara dalam kasus korupsi timah.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU