> >

Saut Tegaskan Pengembalian Hasil Korupsi Tak Seperti Kembalikan Uang Arisan: Nggak Sesederhana Itu

Peristiwa | 23 Desember 2024, 11:54 WIB
Wakil Ketua KPK periode 2015-2019, Saut Situmorang mendatangi Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyidikan kasus pemerasan pimpinan KPK, Selasa (17/10/2023). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019 Saut Situmorang tegaskan pengembalian uang hasil korupsi tidak sesimple seperti mengembalikan uang arisan.

Saut menegaskan, perlu ada due process of law dalam mekanisme pemberantasan korupsi.

Hal tersebut disampaikan oleh Saut dalam Sapa Indonesia Pagi Kompas TV yang mengangkat tema ‘Presiden Maafkan Koruptor asal Kembalikan Hasil Korupsi’, Senin (23/12/2024).

“Jadi kalau dikatakan hanya persoalan berusaha mengembalikan uang, ini bukan kelompok arisan yang pimpinan arisannya membawa lari uang, terus kemudian uangnya dibalikan terus kumpul lagi sama-sama ngobrol. Enggak, ini bicara sistem, bicara negara jadi nggak sederhana itu berpikirnya,” tegas Saut.

Baca Juga: Prabowo Maafkan Koruptor, Peneliti Sebut Itu Tidak Tepat dan Menyakiti Hati Rakyat

Saut pun memprediksi, angka indeks persepsi korupsi di Indonesia semakin turun jika pemerintahan Prabowo benar-benar menerapkan kebijakan memberikan pengampunan terhadap koruptor.

“Ini nanti indeks persepsi korupsi kita, nanti indikasinya akan menurun kalau kita mengambil kebijakan seperti ini, karena yang dirusak itu kan persepsi,” ujar Saut.

“Jadi sekali lagi, ini bukan semata soal angka, nature dari korupsi itu harus dipahami dulu baru kita bisa masuk mengobatinya,” sambungnya.

Oleh karena itu, Saut menilai keinginan Presiden Prabowo untuk memberikan pengampunan bagi koruptor tanpa due process of law sebagai kebijakan yang kontra produktif.

Baca Juga: Presiden Prabowo Berniat Ampuni Koruptor, Pukat UGM: Ini Jadi Angin Segar Bagi Pelaku Korupsi

“Jadi sekali lagi kalau presiden meminta sesuatu diselesaikan tanpa proses due process of law itu kontraproduktif. Jadi bikin pertanyaan di 8 lembaga yang kita lihat tadi itu, ini gimana sih menyelesaikan pemberantasan korupsi, jadi aneh gitu loh,” ujar Saut.

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU