Saut Tegaskan Pengembalian Hasil Korupsi Tak Seperti Kembalikan Uang Arisan: Nggak Sesederhana Itu
Peristiwa | 23 Desember 2024, 11:54 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019 Saut Situmorang tegaskan pengembalian uang hasil korupsi tidak sesimple seperti mengembalikan uang arisan.
Saut menegaskan, perlu ada due process of law dalam mekanisme pemberantasan korupsi.
Hal tersebut disampaikan oleh Saut dalam Sapa Indonesia Pagi Kompas TV yang mengangkat tema ‘Presiden Maafkan Koruptor asal Kembalikan Hasil Korupsi’, Senin (23/12/2024).
“Jadi kalau dikatakan hanya persoalan berusaha mengembalikan uang, ini bukan kelompok arisan yang pimpinan arisannya membawa lari uang, terus kemudian uangnya dibalikan terus kumpul lagi sama-sama ngobrol. Enggak, ini bicara sistem, bicara negara jadi nggak sederhana itu berpikirnya,” tegas Saut.
Baca Juga: Prabowo Maafkan Koruptor, Peneliti Sebut Itu Tidak Tepat dan Menyakiti Hati Rakyat
Saut pun memprediksi, angka indeks persepsi korupsi di Indonesia semakin turun jika pemerintahan Prabowo benar-benar menerapkan kebijakan memberikan pengampunan terhadap koruptor.
“Ini nanti indeks persepsi korupsi kita, nanti indikasinya akan menurun kalau kita mengambil kebijakan seperti ini, karena yang dirusak itu kan persepsi,” ujar Saut.
“Jadi sekali lagi, ini bukan semata soal angka, nature dari korupsi itu harus dipahami dulu baru kita bisa masuk mengobatinya,” sambungnya.
Oleh karena itu, Saut menilai keinginan Presiden Prabowo untuk memberikan pengampunan bagi koruptor tanpa due process of law sebagai kebijakan yang kontra produktif.
Baca Juga: Presiden Prabowo Berniat Ampuni Koruptor, Pukat UGM: Ini Jadi Angin Segar Bagi Pelaku Korupsi
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV