Prabowo Maafkan Koruptor, Peneliti Sebut Itu Tidak Tepat dan Menyakiti Hati Rakyat
Peristiwa | 23 Desember 2024, 11:05 WIBSehingga pengampunan tidak bisa dilakukan secara sembunyi-sembunyi, apalagi diam-diam.
“Semua harus transparan, publik juga bisa melakukan pengawasan sehingga ada equal treatmen, juga itu merupakan suatu prosedur yang diakui secara hukum, itu merupakan salah satu proses due process of law bukan keluar dari konteks penegakan hukum,” tegasnya.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV