> >

Ditjen Pajak Sebut PPN 12 Persen Tidak Berdampak Signifikan ke Harga Barang, tapi...

Humaniora | 23 Desember 2024, 06:05 WIB
Ilustrasi. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan mengungkapkan bahwa dampak kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen terhadap harga barang dan jasa hanya berkisar 0,9 persen. (Sumber: pajak.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan mengungkapkan bahwa dampak kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen terhadap harga barang dan jasa hanya berkisar 0,9 persen.

Sebagai contoh, harga minuman bersoda yang semula dijual Rp7.000 dikenakan PPN dengan tarif 11 persen sebesar Rp770, sehingga konsumen membayar total Rp7.770. 

Setelah tarif PPN naik menjadi 12 persen, nilai PPN yang dibayarkan meningkat menjadi Rp840, membuat total harga menjadi Rp7.840. Selisih harga akibat kenaikan tarif PPN ini hanya Rp70, atau sekitar 0,9 persen dari total harga sebelumnya.

Hal serupa juga berlaku untuk barang elektronik seperti televisi. Televisi dengan harga jual Rp5 juta, misalnya, dikenakan PPN sebesar Rp550 ribu pada tarif 11 persen, sehingga total harga mencapai Rp5,55 juta. 

Ketika tarif PPN naik menjadi 12 persen, PPN yang dibayar konsumen menjadi Rp600 ribu, membuat total harga naik menjadi Rp5,6 juta. Selisih kenaikan sebesar Rp50 ribu juga setara dengan 0,9 persen dari total harga sebelumnya.

“Kenaikan PPN 11 persen menjadi 12 persen hanya menyebabkan tambahan harga sebesar 0,9 persen bagi konsumen,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti, Minggu (22/12).

Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Hadir Lagi di Lokasi Ini Sampai Akhir Tahun hingga 31 Desember 2024

“Kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen tidak berdampak signifikan terhadap harga barang dan jasa,” ujar Dwi dikutip dari Antara.

Namun, pandangan lain datang dari lembaga riset Center of Economics and Law Studies (Celios), yang memproyeksikan bahwa kenaikan tarif PPN ini dapat meningkatkan pengeluaran masyarakat, terutama kelompok menengah ke bawah. 

Berdasarkan analisis Celios, kelompok masyarakat miskin diperkirakan akan menghadapi tambahan pengeluaran sebesar Rp101.880 per bulan, sementara kelas menengah berpotensi mengeluarkan tambahan Rp354.293 per bulan.

Estimasi ini didasarkan pada pengolahan data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) terkait pengeluaran rumah tangga untuk kebutuhan makanan dan nonmakanan, dengan asumsi inflasi sebesar 4,11 persen.

Selain itu, Celios juga mencatat adanya fenomena pre-emptive inflation, di mana pelaku usaha di sektor ritel dan manufaktur cenderung menaikkan harga lebih awal untuk melindungi margin keuntungan sebelum tarif PPN baru berlaku. 

Fenomena ini berkontribusi pada kenaikan inflasi dari 1,55 persen (year-on-year, November 2024), yang diprediksi akan meningkat menjelang akhir 2024 hingga kuartal pertama 2025, bertepatan dengan musim liburan Natal dan Tahun Baru serta implementasi tarif PPN baru.

Baca Juga: Respons Pramono Anung soal Wacana Koridor 1 Transjakarta Dihapus

 

Penulis : Kiki Luqman Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU