> >

Ditjen Pajak Sebut PPN 12 Persen Tidak Berdampak Signifikan ke Harga Barang, tapi...

Humaniora | 23 Desember 2024, 06:05 WIB
Ilustrasi. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan mengungkapkan bahwa dampak kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen terhadap harga barang dan jasa hanya berkisar 0,9 persen. (Sumber: pajak.go.id)

Estimasi ini didasarkan pada pengolahan data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) terkait pengeluaran rumah tangga untuk kebutuhan makanan dan nonmakanan, dengan asumsi inflasi sebesar 4,11 persen.

Selain itu, Celios juga mencatat adanya fenomena pre-emptive inflation, di mana pelaku usaha di sektor ritel dan manufaktur cenderung menaikkan harga lebih awal untuk melindungi margin keuntungan sebelum tarif PPN baru berlaku. 

Fenomena ini berkontribusi pada kenaikan inflasi dari 1,55 persen (year-on-year, November 2024), yang diprediksi akan meningkat menjelang akhir 2024 hingga kuartal pertama 2025, bertepatan dengan musim liburan Natal dan Tahun Baru serta implementasi tarif PPN baru.

Baca Juga: Respons Pramono Anung soal Wacana Koridor 1 Transjakarta Dihapus

 

Penulis : Kiki Luqman Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU