> >

18 Polisi Peras WNA di Acara DWP, Kompolnas: Ini Problem Tabiat, Obatnya Harus PTDH

Hukum | 22 Desember 2024, 08:07 WIB
Ilustrasi. Kompolnas menyebut 18 oknum polisi yang diduga peras penonton DWP 2024, harus diberi sanksi PTDH. (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Polri menindak tegas anggotanya yang menangkap dan memeras warga negara asing (WNA) yang menonton acara musik Djakarta Warehouse Project (DWP) di JIExpo Kemayoran pada 13-15 Desember 2024.

Sejauh ini, ada 18 polisi dari Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Pusat, dan Polsek Kemayoran yang ditangkap tim gabungan Propam Polri dan Dit Propam Polda Metro Jaya. Mereka sedang menjalani pemeriksaan. 

Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam menilai Polri harus bersikap tegas, melakukan penegakan etik dan hukum terhadap anggota-anggotanya, termasuk siapa pun yang terlibat dalam kasus pemerasan WNA tersebut.

Menurut Anam, ulah 18 polisi itu sudah mengabaikan langkah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang sedang giat melakukan pembenahan. 

Bahkan ia menilai tindakan tersebut tidak hanya mencoreng citra institusi, tapi juga negara dan merusak hubungan antarmasyarakat kedua negara. 

Baca Juga: 3 Fakta 18 Polisi Diduga Peras Penonton DWP, Kerugian Disebut Capai Rp32,6 Miliar

Anam berharap kasus ini tidak hanya berhenti di kode etik Polri. Menurutnya, ada unsur tindak pidana dalam kasus tersebut, mengingat ada unsur pemerasan. 

"Saya kira tindakan pidananya juga harus jalan, tidak hanya sekadar etik. Biar ini jadi pembelajaran bagi semua, dan ini tidak boleh terjadi kepada siapa pun dan dilakukan oleh siapa pun anggota Polri," ujar Anam dalam program Kompas Petang KOMPAS TV, Sabtu (21/12/2024).

"Ini problem perilaku, budaya dan tabiat. Obatnya ya dengan sanksi tegas. Kalau memang terbukti melakukan pemerasan harus di-PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat), ya PTDH," sambungnya. 

Adapun Mabes Polri menyatakan bakal menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam pemerasan tersebut. 

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo menyatakan Polri tidak akan memberikan tempat bagi oknum yang mencoreng citra institusi, khususnya terkait pemerasan.

Baca Juga: Proses Hukum 18 Polisi yang Ditangkap di Kasus Pemerasan WNA Penonton DWP

Trunoyudo menambahkan, investigasi terhadap kasus pemerasan WNA di acara DWP 2024, dilakukan dengan profesionalisme, transparansi, dan kecepatan.

"Kami memastikan bahwa setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri akan ditindak tegas, sebagai komitmen kami untuk menjaga kepercayaan publik," ujar Trunoyudo, Jumat (20/12/2024), dikutip dari Kompas.com.

Kronologi Dugaan Pemerasan

Sebelumnya sejumlah warga negara Malaysia dan WNA lainnya mengaku diperas oleh beberapa anggota polisi.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV, Kompas.com


TERBARU