> >

PJ Gubernur Jakarta Siap Kerja Sama dengan Kejati Usut Dugaan Korupsi Rp15 M Dinas Kebudayaan

Peristiwa | 19 Desember 2024, 11:51 WIB
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi (tengah) meninjau kesiapan peralatan saat apel kesiapsiagaan mengantisipasi musim hujan 2024 di Lapangan Monumen Nasional, Jakarta, Jumat (22/11/2024). Apel tersebut diikuti 1.897 peserta yang terdiri dari berbagai perangkat daerah di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. (Sumber: KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penjabat Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi,  mengatakan siap bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Jakarta untuk mengusut dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan Pemprov Jakarta tahun anggaran 2023.

Hal tersebut disampaikan PJ Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi merespons penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi di Dinas Kebudayaan pada Rabu, 18 Desember 2024.

“Kami menghormati dan siap bekerja sama dengan Kejati untuk menangani dugaan korupsi yang terjadi di Dinas Kebudayaan,” ucap Teguh.

Baca Juga: Presiden Prabowo Temui PM Pakistan Shehbaz Sharif, Berharap Kolaborasi Ekonomi yang Menguntungkan

Selain itu, Teguh menuturkan, Pemprov Jakarta juga telah menonaktifkan Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta Iwan Henry Wardhana dari jabatannya. Hal tersebut dilakukan untuk mendukung kelancaran penanganan kasus tersebut dan agar Iwan Henry Wardhana fokus menjalani proses hukum.

“Kami punya pertimbangan yang matang, paling tidak untuk kelancaran proses penanganan oleh Kejati dan memberi kesempatan ke Kepala Dinas untuk fokus menghadapi masalah tersebut,” jelas Teguh.

Sebelumnya, Kejati DKI geledah kantor Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, Rabu (18/12/2024) dan menemukan ratusan stempel palsu.

Baca Juga: Prabowo Cerita soal Gus Dur di Universitas Al-Azhar Kairo: Beliau Merangkul Semua

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Syahron Hasibuan, Kejati DKI telah menemukan dugaan penyimpangan yang dilakukan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta terkait dengan anggaran Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta TA.2023 dengan nilai kegiatan kurang lebih sebesar Rp.150.000.000.000.000 (seratus lima puluh miliar).

“Penyidik telah menemukan peristiwa pidana pada kegiatan tersebut dan pada tanggal 17 Desember 2024 ditingkatkan ke tahap Penyidikan,” ujarnya.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU