> >

Gubernur BI Ungkap KPK Bawa Dokumen terkait CSR usai Geledah Kantor BI

Hukum | 18 Desember 2024, 19:54 WIB
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (18/12/2024). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)

Dalam kesempatan itu, BI, kata ia, menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang dilaksanakan KPK sebagaimana prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Seperti diketahui, KPK saat ini tengah mengusut dugaan korupsi  terkait penggunaan dana CSR di BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Informasi tersebut disampaikan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur pada 19 September 2024 lalu.

Menurut penjelasannya dugaan program CSR bermasalah karena digunakan tidak untuk peruntukannya.

“Kalau itu digunakan sesuai dengan peruntukannya tidak ada masalah. Yang menjadi masalah adalah ketika dana CSR itu tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya," kata dia.

"Artinya ada beberapa, misalkan CSR ada 100, yang digunakan hanya 50, yang 50-nya tidak digunakan. Yang jadi masalah tuh yang 50-nya yang tidak digunakan tersebut, dan ini digunakan misalnya untuk kepentingan pribadi, nah itu yang menjadi masalah,” ucapnya.

Kasus tersebut juga telah masuk dalam tahap penyidikan. Meski demikian KPK belum mengungkap identitas tersangka maupun konstruksi perkaranya.

Baca Juga: KPK Segera Panggil Gubernur BI Perry Warjiyo Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU