> >

Apakah Jumat, 27 Desember 2024 "Hari Kejepit" Libur Cuti Bersama? Ini Keputusan Pemerintah

Peristiwa | 18 Desember 2024, 08:11 WIB
Iilustrasi kalender. Apakah 27 Desember 2024 cuti bersama? (Sumber: Freepik)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hari Raya Natal 2024 hampir tiba, yakni tepatnya pada 25  Desember 2024.

Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, libur nasional Hari Raya Natal jatuh pada Rabu, 25 Desember 2024. 

Sementara libur cuti bersama Natal 2024 jatuh pada Kamis, 26 Desember 2024.

Artinya ada "hari kejepit" pada Jumat, 27 Desember 2024 sebelum libur weekend Sabtu dan Minggu 28-29 Desember 2024.

Baca Juga: Hari Libur Nasional Kalender 2025 PDF Lengkap dari Januari hingga Desember

Istilah "hari kejepit" adalah satu atau dua hari kerja yang terletak di antara dua hari libur, biasanya antara hari libur dan akhir pekan

Lantas, apakah 27 Desember 2024 ditetapkan sebagai cuti bersama?

Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko PMK Warsito mengatakan 27 Desember 2024 bukan cuti bersama.

Pihaknya memastikan tidak ada tambahan cuti bersama pada Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. 

Hal ini disampaikan oleh Warsito mewakili Menko PMK Pratikno dalam Rapat Koordinasi Kesiapan Menghadapi Libur Natal dan Tahun Baru di Auditorium STIK Lemdiklat Polri, Jakarta, pada Senin (16/12/2024).

Deputi Warsito menekankan bahwa tidak ada penambahan cuti bersama tahun ini, meskipun terdapat banyak masukan dari berbagai pihak, salah satunya usulan cuti bersama di hari Jumat 27 Desember yang merupakan "hari kejepit".

Baca Juga: BUMN Balai Pustaka Buka Lowongan Kerja untuk D4 dan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Dia mengingatkan bahwa hak cuti tahunan karyawan swasta dalam satu tahun sebanyak 12 hari, sementara cuti bersama dalam SKB 2024 sebanyak 10 hari, sehingga hanya tersisa 2 hari hak cuti tahunan.

"Sudah diambil cuti bersama secara nasional sebanyak 10 hari, jadi tinggal dua hari yang bisa diajukan secara bebas waktunya, sehingga tidak memungkinkan penambahan cuti bersama," ujar Warsito.

 

Penulis : Dian Nita Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU