> >

Apakah Jumat, 27 Desember 2024 "Hari Kejepit" Libur Cuti Bersama? Ini Keputusan Pemerintah

Peristiwa | 18 Desember 2024, 08:11 WIB
Iilustrasi kalender. Apakah 27 Desember 2024 cuti bersama? (Sumber: Freepik)

Deputi Warsito menekankan bahwa tidak ada penambahan cuti bersama tahun ini, meskipun terdapat banyak masukan dari berbagai pihak, salah satunya usulan cuti bersama di hari Jumat 27 Desember yang merupakan "hari kejepit".

Baca Juga: BUMN Balai Pustaka Buka Lowongan Kerja untuk D4 dan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Dia mengingatkan bahwa hak cuti tahunan karyawan swasta dalam satu tahun sebanyak 12 hari, sementara cuti bersama dalam SKB 2024 sebanyak 10 hari, sehingga hanya tersisa 2 hari hak cuti tahunan.

"Sudah diambil cuti bersama secara nasional sebanyak 10 hari, jadi tinggal dua hari yang bisa diajukan secara bebas waktunya, sehingga tidak memungkinkan penambahan cuti bersama," ujar Warsito.

 

Penulis : Dian Nita Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU