Kompolnas Sebut Beri Atensi Kasus Anak Bos Toko Roti Sejak Viral, Dorong Percepatan Penanganan Kasus
Hukum | 17 Desember 2024, 14:57 WIBKorban pun telah melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Polres Jakarta Timur pada 18 Oktober 2024. Sementara polisi baru menangkap pelaku pada Minggu (15/12/2024) malam.
Terkait hal itu, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, sebelumnya penyidik mulai menindaklanjuti laporan kasus penganiayaan yang dilakukan GSH terhadap D sejak awal November 2024.
"Pada intinya bahwa penyidik itu sudah mulai bekerja dari awal bulan November dan dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi. Dan kan ada tahapan-tahapan, ada SOP yang harus dilakukan oleh penyidik," ucap Kombes Nicolas, Senin (16/12).
"SOP dalam tahap penyelidikan itu apa, tahap penyidikan itu apa, itu kan harus dilalui. Karena laporannya ke kita bukan karena kasus viral, laporannya seperti pidana umum biasa," kata Kombes Nicolas.
Menurutnya, langkah penyidik telah sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
“Kami tidak bisa loncat (langsung menangkap George). Itu sudah berjalan, sudah sebulan lebih (laporan polisi), baru viral,” ucapnya.
Baca Juga: Kejiwaan Anak Bos Toko Roti Diduga Terganggu, Ketua Komisi III DPR: Jangan Jadi Alasan
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV