Jokowi, Aguan, hingga Airlangga Digugat Rp612 Triliun Terkait Proyek PIK-2, Ini Para Penggugatnya
Hukum | 16 Desember 2024, 19:02 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) hingga konglomerat pendiri Agung Sedayu Group, Sugiyanto Kusuma alias Aguan digugat secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).
Jokowi hingga Aguan digugat terkait proyek Pantai Indah Kapuk 2 (PIK-2).
Selain Jokowi, sejumlah pebisnis dan poitikus lain juga digugat terkait proyek tersebut.
Mereka adalah Menko Perekonomian Airlangga Hartanto, Ketua APDESI Surta Wijaya, eks Ketua APDESI Maskota HJS, CEO Salim Group Anthony Salim.
Dua perusahaan, yakni PT Pantai Indah Kapuk II Tbk dan PT Kukuh Mandiri Lestari serta Kementerian Keuangan RI juga masuk daftar tergugat.
Baca Juga: PDI-P Umumkan Pecat Jokowi, Gibran, Bobby: Menyalahgunakan Kekuasaan, Merusak Demokrasi
Gugatan dilayangkan oleh 20 pihak sekaligus, termasuk enam purnawirawan TNI berpangkat kolonel dan satu purnawirawan TNI berpangkat brigjen.
Kuasa hukum para penggugat, Ahmad Khozinudin menuduh para tergugat, termasuk Jokowi dan Aguan telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait PIK-II yang menjadi proyek strategis nasional (PSN) selama pemerintahan Jokowi.
"Tuntutannya yang pertama kami meminta kepada majelis hakim untuk menetapkan para tergugat ini melakukan perbuatan melawan hukum atas 8 poin perbuatan melawan hukum terhadap pelaksanaan proyek Pantai Indah Kapuk 2 yang sebagiannya ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN)," kata Khozin dikutip Kompas.com, Senin (16/12).
Khozin menyebut tuntutan Rp612 triliun yang dilayangkan tidak akan diberikan kepada para penggugat, tetapi kepada negara.
Selain itu, para penggugat menuntut proyek PIK-2 di dalam atau di luar lingkup PSN dihentikan.
"Tidak dibayarkan kepada kami tapi dibayarkan kepada negara, Rp 612 triliun melalui turut tergugat, jadi Kementerian Keuangan RI," kata Khozin.
Adapun 20 orang yang menggugat Jokowi hingga Aguan terkait PIK-2 itu sebagai berikut:
Menuk Wulandari, Edy Mulyadi, M. Rizal Fadillah, Kolonel TNI (Purn) Sugeng Waras, Ida Nurhaida Kusdianti, Hilda Melvinawati, Rachmadi, Harlita Juliastuti K, Sandrawati, Suyanti, Ida Saidah, Tuti Surtiati.
Kemudian, Brigjen TNI (Purn) R. Kun Priyambodo, Kolonel TNI (Purn) Muh Nur Saman, Kolonel TNI (Purn) Didi Rohendi, Kolonel TNI (Purn) Achmad Romzan, Kolonel TNI (Purn) Rochmad Suhadji, Kolonel TNI (Purn) Drg Drajat Mulya, Kolonel TNI (Pur) Iwan Barli Setiawan, dan Kolonel TNI (Purn) Alan Sahari Harahap.
Baca Juga: Amnesty International Indonesia: Kritik Said Didu soal Proyek PIK 2 Sah Dilindungi Konstitusi
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV