Jokowi, Aguan, hingga Airlangga Digugat Rp612 Triliun Terkait Proyek PIK-2, Ini Para Penggugatnya
Hukum | 16 Desember 2024, 19:02 WIBSelain itu, para penggugat menuntut proyek PIK-2 di dalam atau di luar lingkup PSN dihentikan.
"Tidak dibayarkan kepada kami tapi dibayarkan kepada negara, Rp 612 triliun melalui turut tergugat, jadi Kementerian Keuangan RI," kata Khozin.
Adapun 20 orang yang menggugat Jokowi hingga Aguan terkait PIK-2 itu sebagai berikut:
Menuk Wulandari, Edy Mulyadi, M. Rizal Fadillah, Kolonel TNI (Purn) Sugeng Waras, Ida Nurhaida Kusdianti, Hilda Melvinawati, Rachmadi, Harlita Juliastuti K, Sandrawati, Suyanti, Ida Saidah, Tuti Surtiati.
Kemudian, Brigjen TNI (Purn) R. Kun Priyambodo, Kolonel TNI (Purn) Muh Nur Saman, Kolonel TNI (Purn) Didi Rohendi, Kolonel TNI (Purn) Achmad Romzan, Kolonel TNI (Purn) Rochmad Suhadji, Kolonel TNI (Purn) Drg Drajat Mulya, Kolonel TNI (Pur) Iwan Barli Setiawan, dan Kolonel TNI (Purn) Alan Sahari Harahap.
Baca Juga: Amnesty International Indonesia: Kritik Said Didu soal Proyek PIK 2 Sah Dilindungi Konstitusi
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV