MA Ungkap Alasan Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Apa Saja?
Hukum | 16 Desember 2024, 14:40 WIBPertama, PK nomor 198 PK/PID/2024 dengan pemohon Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya.
Menurut penjelasan Yanto, perkara nomor 198/PK/PID/2024 tersebut diadili Burhan Dahlan sebagai ketua majelis, dan anggota Yohanes Priyana serta Sigid Triyono masing-masing sebagai anggota.
Sementara perkara nomor 199/PK/PID/2024 dengan pemohon Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman dan Supriyanto, diadili Burhan Dahlan sebagai ketua majelis serta Jupriyadi dan Sigid Triyono sebagai anggota.
Dengan putusan tersebut, tujuh terpidana tersebut tetap dihukum dengan pidana penjara seumur hidup.
Diberitakan sebelumnya, pembunuhan Vina dan Eky terjadi di Cirebon pada 27 Agustus 2016 silam.
Dalam kasus tersebut terdapat delapan orang yang telah diadili.
Mereka yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana yang divonis penjara seumur hidup.
Serta satu orang lainnya, Saka Tatal dipenjara delapan tahun karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan tersebut. Saka Tatal kini sudah bebas murni.
Baca Juga: [FULL] Blak-blakan Jutek Bongso, Menanti Putusan PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon dari MA
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV