MA Ungkap Alasan Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Apa Saja?
Hukum | 16 Desember 2024, 14:40 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Agung (MA) mengungkapkan alasan menolak permohonan peninjauan kembali atau PK tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina da Eki di Cirebon.
Juru bicara MA, Yanto menyebut terdapat dua pertimbangan, yakni tidak ditemukan kekhilafan judex facti dan judex juris pada hakim yang mengadili.
"Pertimbangan Majelis Hakim dalam menolak pemohonan tersebut antara lain tidak terdapat kekhilafan judex facti dan judex juris pada hakim yang mengadili para terpidana," kata Yanto dalam konferensi pers, Senin (16/12/2024).
Pertimbangan kedua, kata ia, novum yang diajukan para terpidana bukan bukti baru.
"Dan bukti baru atau novum yang diajukan tepidana bukan merupakan bukti baru sebagaimana ditentukan dalam Pasal 263 ayat (2) huruf a KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana)," ujarnya.
"Dengan ditolaknya permohonan PK para terpidana tersebut, maka putusan yang dimohonkan PK tetap berlaku," ujarnya.
Seperti diketahui, MA menolak permohonan tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon. Hal tersebut diputus MA pada Senin (16/12).
"Dengan putusan yang pada pokoknya menolak permohonan peninjauan kembali (PK) para terpidana," ucap Yanto.
Baca Juga: MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Adapun PK ke-tujuh terpidana tersebut dibagi dalam dua perkara.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV