Cara Download KK secara Online di Aplikasi IKD dan Mencetaknya Sendiri
Humaniora | 13 Desember 2024, 09:02 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang disediakan oleh pemerintah memungkinkan Anda untuk mengunduh Kartu Keluarga atau KK secara online dan mencetaknya sendiri.
Berdasarkan ketentuan Pasal 12 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan, masyarakat kini bisa mencetak KK mandiri secara online dengan menggunakan kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram.
Proses pencetakan KK secara online dilengkapi Tanda Tangan Elektronik (TTE) berupa pemindai kode QR di pojok kanan bawah KK sebagai penanda keaslian data, sehingga masih sah dan tetap memiliki kekuatan hukum.
Baca Juga: Cara Cek Kartu Keluarga secara Online, Bisa Lewat HP
Selain itu, saat mencetak KK secara online, masyarakat juga akan menerima PIN rahasia untuk menjamin keamanan dalam proses cetak. Nantinya, KK dikirim dalam bentuk soft file PDF.
Dilansir laman dispendukcapil.semarangkota.go.id, berikut cara download KK secara online menggunakan aplikasi IKD.
Cara Download KK di Aplikasi IKD
1. Unduh aplikasi IKD di Google Play Store atau App Store.
2. Setelah mengunduh aplikasi IKD, Anda perlu mengaktifkannya dengan memasukkan nomor KTP dan PIN.
3. PIN dapat diperoleh dengan mendatangi Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat.
4. Log in ke aplikasi IKD.
Baca Juga: Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos Desember 2024 di cekbansos.kemensos.go.id
5. Setelah aplikasi IKD diaktifkan, Anda dapat log in dengan menggunakan nomor KTP dan PIN.
6. Pilih menu “Dokumen” di aplikasi IKD, lalu pilih dokumen KK atau KIA yang ingin dicetak. Selanjutnya, masukkan PIN dan klik tombol “Bagikan”.
7. Setelah dokumen dibagikan, Anda akan mendapatkan QR Code. Pindai QR Code tersebut menggunakan mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM).
Cara Cetak KK Sendiri
Setelah QR Code dipindai, mesin ADM akan mencetak dokumen yang Anda inginkan. Tunggu beberapa saat hingga dokumen selesai dicetak.
Cetak mandiri KK hanya dapat dilakukan di mesin ADM yang tersedia di Kantor Dukcapil setempat.
Dokumen yang dicetak secara mandiri memiliki kekuatan hukum yang sama dengan dokumen yang dicetak oleh Kantor Dukcapil.
Penulis : Dian Nita Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV