Cara Download KK secara Online di Aplikasi IKD dan Mencetaknya Sendiri
Humaniora | 13 Desember 2024, 09:02 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang disediakan oleh pemerintah memungkinkan Anda untuk mengunduh Kartu Keluarga atau KK secara online dan mencetaknya sendiri.
Berdasarkan ketentuan Pasal 12 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan, masyarakat kini bisa mencetak KK mandiri secara online dengan menggunakan kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram.
Proses pencetakan KK secara online dilengkapi Tanda Tangan Elektronik (TTE) berupa pemindai kode QR di pojok kanan bawah KK sebagai penanda keaslian data, sehingga masih sah dan tetap memiliki kekuatan hukum.
Baca Juga: Cara Cek Kartu Keluarga secara Online, Bisa Lewat HP
Selain itu, saat mencetak KK secara online, masyarakat juga akan menerima PIN rahasia untuk menjamin keamanan dalam proses cetak. Nantinya, KK dikirim dalam bentuk soft file PDF.
Dilansir laman dispendukcapil.semarangkota.go.id, berikut cara download KK secara online menggunakan aplikasi IKD.
Cara Download KK di Aplikasi IKD
1. Unduh aplikasi IKD di Google Play Store atau App Store.
2. Setelah mengunduh aplikasi IKD, Anda perlu mengaktifkannya dengan memasukkan nomor KTP dan PIN.
3. PIN dapat diperoleh dengan mendatangi Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat.
4. Log in ke aplikasi IKD.
Penulis : Dian Nita Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV