Idrus Marham Soal JK dan Agung Laksono Berebut Ketum PMI: Sesama Kader Golkar Bicaralah dengan Baik
Politik | 12 Desember 2024, 21:00 WIBSupratman menyebut, pihaknya akan melakukan upaya mediasi bagi organisasi tersebut.
"Semua yang kami lakukan di Kementerian Hukum sebelum ambil keputusan terkait dualisme kepengurusan, terutama terkait perkumpulan, badan usaha dan organisasi profesi, semua dilakukan dengan proses mediasi," kata Supratman di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/12/2024).
Lebih lanjut, ia menuturkan sejauh ini pihaknya belum menerima permohonan pengesahan surat keputusan kepengurusan, baik dari Agung maupun JK.
Baca Juga: Tanggapan Menkum Supratman Andi Agtas Terkait Kisruh Kepengurusan PMI
Meski demikian, Supratman menyebut jika sudah menerima surat keputusan tersebut, pihaknya akan memverifikasi secara detail berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.
"Kami akan teliti secermat mungkin terkait pengesahan, termasuk prosedur pelaksanaannya," tegasnya, dikutip dari Antara.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/Kompas.com