> >

Yusril Harap Ada Perubahan pada UU Narkotika, Pengguna Tak Lagi Dipidana tapi Direhabilitasi

Hukum | 12 Desember 2024, 10:49 WIB
Yusril Ihza Mahendra berjalan saat dipanggil Presiden Prabowo Subianto dalam acara pengumuman susunan Kabinet Merah Putih, Minggu (20/10/2024). Yusril ditunjuk sebagai Menteri Koordinator bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan. (Sumber: Hafidz Mubarak A/Antara)

Sebelumnya, Yusril menyampaikan, spirit Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru yang akan diterapkan pada tahun 2026 lebih dekat dengan filosofi hukum di tengah-tengah masyarakat.

Baca Juga: Filipina Setujui Persyaratan RI, Menko Yusril Sebut Mary Jane Dipulangkan sebelum Natal 2024

"Presiden Prabowo Subianto menekankan hukum dan hak asasi manusia (HAM) harus direformasi, bukan hanya norma hukumnya, tetapi juga aparatur penegak hukum, sarana, dan prasarana," tuturnya.

Ia menegaskan, Indonesia akan menerapkan KUHP baru pada awal Januari 2026, dan tidak lagi menggunakan KUHP warisan kolonial Belanda.

KUHP baru itu, kata dia, mempunyai filsafat penghukuman yang jauh berbeda dengan KUHP peninggalan Belanda.

Sebab, KUHP baru tidak berorientasi pada penghukuman, tetapi lebih pada keadilan restoratif dan rehabilitasi.

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Antara


TERBARU