> >

Yusril Harap Ada Perubahan pada UU Narkotika, Pengguna Tak Lagi Dipidana tapi Direhabilitasi

Hukum | 12 Desember 2024, 10:49 WIB
Yusril Ihza Mahendra berjalan saat dipanggil Presiden Prabowo Subianto dalam acara pengumuman susunan Kabinet Merah Putih, Minggu (20/10/2024). Yusril ditunjuk sebagai Menteri Koordinator bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan. (Sumber: Hafidz Mubarak A/Antara)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra berharap ada perubahan pada Undang-Undang (UU) Narkotika.

Ia berharap nantinya para pengguna narkotika tidak lagi mendapatkan hukuman pidana, tetapi direhabilitasi.

"Harapan kita semua ada perubahan dalam Undang-Undang Narkotika," kata Yusril di Jakarta, Rabu (11/12/2024), dikutip Antara.

Dia berpendapat, para pengguna narkotika tidak seharusnya mendapatkan hukuman pidana karena sesungguhnya mereka adalah korban dari kejahatan peredaran ilegal narkotika.

Baca Juga: Pernyataan Menko Yusril Ihza Soal Kepastian Mary Jane Dipulangkan ke Filipina Sebelum Natal

Menurutnya, jika nantinya para pengguna narkotika direhabilitasi, akan mengurangi jumlah warga binaan di lembaga pemasyarakatan yang saat ini jumlahnya sudah melebihi ambang maksimal atau daya tampung.

Oleh sebab itu, lanjut Yusril, pemikiran terkait perubahan UU Narkotika harus terus digaungkan supaya para korban bisa direhabilitasi, bukan malah dibui.

"Para korban pemakai tidak lagi dipidana, tetapi harus direhabilitasi. Sekarang memang sudah ada pikiran-pikiran seperti itu, nantinya warga binaan akan berkurang secara drastis," tuturnya.

Yusril juga berharap perlu ada tata cara terkait penanganan rehabilitasi bagi korban pengguna narkotika.

"Barangkali juga perlu ada jurusan baru tentang bagaimana rehabilitasi korban narkotika, ini mohon dipikirkan bersama pada masa-masa yang akan datang," harapnya.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Antara


TERBARU