> >

Kejagung soal Dissenting Opinion 1 Hakim Agung Putusan Kasasi Ronald Tannur: Ini Informasi Berharga

Hukum | 11 Desember 2024, 22:58 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar saat berbicara dengan awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (30/10/2024). Kejagung menanggapi terkait dissenting opinion yang disampaikan Hakim Agung Soesilo selaku ketua majelis yang menangani perkara Gregorius Ronald Tannur di tingkat kasasi. (Sumber: Kompas.tv/Ant//Nadia Putri Rahmani)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi pendapat berbeda (Dissenting Opinion) yang disampaikan Hakim Agung Soesilo selaku ketua majelis yang menangani perkara Gregorius Ronald Tannur di tingkat kasasi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli menilai dissenting opinion Hakim Agung Soesilo tersebut menjadi informasi berharga pihaknya.

Seperti diketahui Kejagung saat ini tengah mengusut kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan.

"Saya kira informasi ini menjadi informasi yang berharga," kata Harli, Rabu (11/12/2024).

"Kami mau menyatakan, tentu setiap hakim memiliki keyakinan masing-masing dalam menilai suatu perkara,” ujarnya dikutip dari Antara.

Terkait apakah Soesilo akan diperiksa penyidik, ia menyebut hal itu tergantung dari tingkat urgensinya dalam penyidikan kasus dugaan pemufakatan jahat berupa suap pada putusan tingkat kasasi Ronald Tannur yang menjerat mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dan pengacara Ronald, Lisa Rahmat.

Baca Juga: Kejagung Periksa Pejabat MA terkait Kasus Dugaan Suap Ronald Tannur

“Saya kira itu menjadi perhatian dan tentu ini akan kami informasikan kepada penyidik. Apakah penyidik menganggap ini sebagai informasi yang sangat urgen untuk dilakukan pendalaman? Saya kira kita tunggu,” jelasnya.

Berdasarkan salinan putusan kasasi Nomor 1466 K/Pid/2024, dalam dissenting opinion-nya, Hakim Agung Soesilo menilai Ronald Tannur tidak memiliki mens rea atau niat jahat untuk membunuh Dini Sera Afriyanti.

"Konstruksi fakta yang dibangun dalam surat dakwaan penuntut umum dihubungkan dengan alat bukti, maka muncul konklusi ataupun kesimpulan bahwa terdakwa tidak mempunyai mens rea untuk melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum," demikian petikan pendapat berbeda Soesilo.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU