> >

Anggota Komisi II DPR Minta MK Transparan Tangani Gugatan Pilkada: Jangan Ada Hakim Tersangkut Suap

Rumah pemilu | 10 Desember 2024, 11:37 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi. MK Tunjuk 3 Hakim untuk Jadi Ketua Panel Sidang PHPU yang sidang perdananya digelar Rabu (27/3/2024) besok. (Sumber: Tribunnews/Mario Sumampow)

Mereka harus mentaati aturan yang telah ditetapkan. Jika mereka tidak puas, karena dinilai ada kecurangan, mereka bisa melaporkan kepada pihak terkait.

“Kalau soal perselisihan hasil pilkada, mereka bisa mengajukan gugatan ke MK dengan batasan waktu yang telah ditentukan,” kata Indrajaya.

Sebelumnya, Ketua MK Suhartoyo memastikan tidak akan menugaskan hakim yang memiliki konflik kepentingan dengan pihak berperkara dalam sidang perselisihan hasil pemilihan kepala daerah 2024.

Baca Juga: [FULL] Perkembangan MK Terima Pendaftaran Perselisihan Hasil Pilkada 2024, Berapa Jumlah Pemohon?

Hal tersebut disampaikan Ketua MK Suhartoyo di Gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).

“Iya jika ada ya tetap sama, karena undang-undang kekuasaan kehakiman kan tidak membedakan terhadap perkara yang seperti apa, sepanjang perkara itu menjadi kewenangan Mahkamah konstitusi atau badan peradilan di luar MK pun sama ketentuannya bukan perkara jenis apa,” kata Suhartoyo.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU