Anggota Komisi II DPR Minta MK Transparan Tangani Gugatan Pilkada: Jangan Ada Hakim Tersangkut Suap
Rumah pemilu | 10 Desember 2024, 11:37 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk profesional dan transparan dalam menangani gugatan Pilkada Serentak 2024.
Menurut dia, MK harus imparsial dalam menerima gugatan perselisihan pilkada.
Tidak pilih kasih dalam menangani perkara pilkada. Semua pasangan calon memiliki hak yang sama dan setara di mata hukum.
"Penanganan perkara secara transparan dan imparsial sangat penting dalam pilkada," kata Indrajaya dalam keterangannya, Selasa (10/12/2024).
Baca Juga: Ketua MK Pastikan Tidak Tugaskan Hakim yang Miliki Konflik Kepentingan di Perkara Pilkada 2024
Dia juga mengingatkan, agar tidak ada hakim MK yang bermain mata dengan pihak yang berperkara.
Hakim MK harus bekerja secara profesional dan menjaga integritas dalam menangani perselisihan pilkada.
“Integritas harus dijaga. Jangan ada lagi hakim MK yang tersangkut kasus suap penanganan perkara pilkada,” katanya.
Politikus PKB itu mengatakan, semua pihak yang mengajukan gugatan perselisihan pilkada harus diterima dengan baik oleh MK.
Para pasangan calon mempunyai hak itu mengajukan gugatan ke MK, jika mereka tidak menerima hasil pilkada yang telah diumumkan KPU di daerah masing-masing.
“Kalau ada yang tidak puas dengan hasil pilkada, silahkan tempuh jalur hukum ke MK, karena itu dijamin oleh konstitusi,” ujarnya.
Indrajaya juga mengajak para pendukung pasangan calon untuk menahan diri dan tidak terprovokasi.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV