> >

Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Timah

Hukum | 9 Desember 2024, 21:18 WIB
Foto arsip. Terdakwa Harvey Moeis saat memasuki ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/8/2024). Harvey Moeis, terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah, dituntut dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun penjara dalam sidang, Senin (9/12). (Sumber: Kompas.tv/Ant/Agatha Olivia Victoria)

Dalam kesempatan itu, jaksa juga turut menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan Harvey.

Hal yang memberatkan, yakni perbuatan Harvey dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Perbuatan Harvey juga dinilai telah mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar yakni Rp300 triliun.

"Perbuatan terdakwa telah menguntungkan terdakwa sebesar Rp 210 miliar. Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan dalam persidangan," tegasnya.

Sementara hal yang meringankan yakni, Harvey  belum pernah dihukum.

Baca Juga: Harvey Moeis Hadapi Tuntutan Kasus Korupsi Timah Hari Ini, Sandra Dewi Pantau dari Rumah

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU