> >

Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Timah

Hukum | 9 Desember 2024, 21:18 WIB
Foto arsip. Terdakwa Harvey Moeis saat memasuki ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/8/2024). Harvey Moeis, terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah, dituntut dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun penjara dalam sidang, Senin (9/12). (Sumber: Kompas.tv/Ant/Agatha Olivia Victoria)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Harvey Moeis, terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah, dituntut dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun penjara.

Tuntutan terhadap suami artis Sandra Dewi tersebut dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) di di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (9/12/2024).

Jaksa menyatakan Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata Jaksa.

Tak hanya itu, jaksa juga menuntut Harvey untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.

"Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar," ujarnya. Dikutip dari Breaking News KompasTV.

Dengan ketentuan jika terdawka tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda milik terdakwaa dapat disita Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti.

Baca Juga: Terima Uang Korupsi Timah dari Harvey Moeis, Helena Lim Dituntut 8 Tahun Penjara

Jika Harvey tidak memiliki harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa akan dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun

"Atau apabila terpidana membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti," jelasnya.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU