> >

Dituntut 6 Tahun 4 Bulan Penjara, Gus Muhdlor Ajukan Keberatan

Hukum | 9 Desember 2024, 16:21 WIB
Foto Arsip. Mantan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor (Gus Muhdlor) dituntut 6 tahun 4 bulan penjara. (Sumber: Kompas.tvAnt/Umarul)

"Kami akan ajukan pleidoi pelan depan, ditunggu saja," ujarnya, dikutip dari Antara.

Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, KPK pada Selasa, 16 April 2024 telah menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai atau ASN BPPD Kabupaten Sidoarjo.

Pihak KPK kemudian menahan Gus Muhdlor Pada Selasa, 7 Mei 2024, usai menjalani pemeriksaan selama tujuh jam.

Adapun penetapan tersangka Gus Muhdlor tersebut dilakukan berdasarkan analisis dari keterangan para pihak yang diperiksa sebagai saksi, termasuk keterangan para tersangka dan juga alat bukti lainnya.

Adapun hasilnya, penyidik KPK menemukan adanya peran dan keterlibatan pihak yang diduga turut serta dalam tindakan rasuah di lingkungan BPPD Sidoarjo.

Kasus yang menjerat Gus Muhdlor ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di kantor BPPD Sidoarjo, pada 25 Januari 2024 lalu.

Baca Juga: KPK Bongkar Peran Gus Muhdlor dalam Kasus Korupsi di BPBD Kabupaten Sidoarjo

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU