Dituntut 6 Tahun 4 Bulan Penjara, Gus Muhdlor Ajukan Keberatan
Hukum | 9 Desember 2024, 16:21 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor dituntut 6 tahun 4 bulan penjara.
Sidang tuntutan Gus Muhdlor dalam kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai atau ASN Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (9/12/2024) di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Jawa Timur.
Jaksa KPK menilai terdakwa melanggar Pasal 12 Huruf E jo Pasal 18 UU RI 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 kesatu jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
"Menuntut terdakwa dengan hukuman pidana 6 tahun 4 bulan," kata Jaksa Andri Lesmana, Senin.
Selain itu, Gus Muhdlor juga dituntut membayar denda Rp300 juta serta mengembalikan uang pengganti Rp1,4 miliar subsidair 3 tahun penjara.
Menurut jaksa, keterangan saksi-saksi selama persidangan membuktikan keterlibatan terdakwa.
Diantaranya, kesaksian mantan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan mantan Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati.
Baca Juga: Subandi Jadi Plt Bupati Sidoarjo Gantikan Gus Muhdlor, Prihatin dengan Kasus Korupsi di Pemkab
Menanggapi tuntutan tersebut, Gus Muhdlor akan mengajukan pleidoi atau keberatan pada sidang berikutnya.
Hal tersebut disampaikan Kuasa hukum Gus Muhdlor, Mustofa Abidin usai persidangan, Senin.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/Antara