Saat Saksi Dharma-Kun Tolak Tandatangani Hasil Rekapitulasi Suara Pilkada Jakarta 2024
Rumah pemilu | 8 Desember 2024, 19:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Saksi dari pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Jakarta nomor urut 2, Dharma Pongrekun-Kun Wardana, menolak menandatangani berita acara rekapitulasi hasil Pilkada Jakarta 2024.
Penolakan disampaikan dalam rapat pleno penetapan hasil penghitungan suara Pilkada Jakarta yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta di Hotel Sari Pan Pacific, Menteng, Jakarta, Minggu (8/12/2024).
"Kami menolak," kata seorang saksi Dharma-Kun di ruang rapat.
Mendengar hal tersebut, Ketua KPU Provinsi Jakarta Wahyu Dinata kembali mengonfirmasi pernyataan saksi dari pasangan calon 02 tersebut.
"Menolak maksudnya? Menolak atau tidak menandatangani?
"Iya kami tidak akan menandatangani, izin," jawab saksi Dharma-Kun.
Mendengar hal itu, Wahyu menanyakan apakah data perolehan suara di tingkat provinsi yang dibacakan telah cocok dengan data di tingkat kabupaten/kota.
Saksi Dharma-Kun pun menjawab jika data tersebut telah cocok. Meski demikian, ia mengatakan pihaknya tetap memutuskan untuk tidak meneken hasil Pilkada Jakarta 2024.
Baca Juga: Detik-Detik Saksi Ridwan Kamil-Suswono Walk Out saat Penetapan Hasil Pilkada Jakarta 2024
"Data cocok namun kami menggunakan hak kami untuk tidak menandatangani," tegasnya.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV