> >

Indonesia dan Filipina Sepakat Pulangkan Mary Jane sebelum Natal 2024

Hukum | 6 Desember 2024, 17:37 WIB
Terpidana mati Mary Jane Fiesta Feloso sedang melakukan pewarnaan batik di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIB Yogyakarta di Wonosari, Gunungkidul, Senin (18/4/2022). (Sumber: KOMPAS.com/Markus Yuwono)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Indonesia dan Filipina sepakat memulangkan Mary Jane Veloso, terpidana kasus narkoba ke negara asalnya, Filipina sebelum Natal 2024.

Penandatanganan perjanjian praktis tentang pemulangan Mary Jane dilakukan oleh Menko bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul T. Vasquez di kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Jumat (6/12/2024).

"Insyaallah akan dilakukan sebelum hari Natal tanggal 25 Desember yang akan datang," kata Yusril dalam konferensi pers, dikutip Kompas.com.

Ia menyebut, setelah Mary Jane dipulangkan ke negara asalnya, Pemerintah Filipina bertanggung jawab untuk melakukan pembinaan terhadap Mary Jane.

Baca Juga: Menkum Supratman Andi Agtas Soal Presiden Prabowo Setuju Pemulangan Mary Jane dan Napi Asing Lainnya

Pemerintah Filipina, kata Yusril, juga akan menghormati putusan pengadilan Indonesia terkait kasus Mary Jane.

"Apakah akan diberikan grasi atau akan diberikan remisi sepenuhnya adalah kewajiban dari Presiden Filipina yang kita hormati bersama," ujarnya.

Menurut Yusril,  persiapan pemulangan Mary Jane akan dikoordinasikan oleh tim dari Indonesia dan Filipina, termasuk dokumen, transportasi, dan jadwal pemulangan.

"Kedua tim diwakili oleh Deputi Imigrasi dan Pemasyarakatan Kementerian Koordinator Kumham Imipas bersama-sama dengan staf kedutaan Filipina di Jakarta mengenai bagaimana cara memulangkannya, serah terimanya, transportasinya," bebernya.

Sebelumnya, seusai menghadiri Rakernas Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, pada Kamis (5/12/2024), Yusril menyebut Mary Jane Veloso akan segera dipulangkan ke Filipina setelah pemerintah Filipina menyetujui draf terkait pemindahan narapidana tersebut.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari

Sumber : kompas.com


TERBARU