> >

Kejagung Periksa Pejabat MA terkait Kasus Dugaan Suap Ronald Tannur

Hukum | 6 Desember 2024, 15:44 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar saat wawancara dengan wartawan, Kamis (5/12/2024). (Sumber: Tangkapan layar YouTube)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung RI berinisial SHL sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap penanganan perkara kasasi terpidana Ronald Tannur.

Informasi pemeriksaan pejabat MA tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, Jumat (6/12/2024).

"Tim jaksa penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa SHL selaku Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung RI," jelasnya dalam sebuah keterangan, dikutip Antara.

Harli menjelaskan, pemeriksaan terhadap saksi SHL untuk memperkuat pembuktian tersangka Zarof Ricar (ZR) dan Lisa Rahmat (LR).

Baca Juga: Kejagung Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Tersangka Dugaan Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

"Pemeriksaan saksi ini untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut," imbuhnya.

Sebelumnya Kejaksaan Agung telah menetapkan Zarof dan Lisa sebaga tersangka kasus dugaan pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dalam penanganan perkara untuk putusan kasasi Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan, dugaan pemufakatan jahat tersebut dilakukan Lisa Rahmat elaku pengacara Ronald Tannur bersama tersangka Zarof Ricar, mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung.

"LR meminta ZR agar mengupayakan hakim agung pada Mahkamah Agung tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam keputusan kasasinya," ujar Qohar.

Ia menyebut Lisa menjanjikan uang sebesar Rp5 miliar untuk tiga hakim agung yang berinisial S, A, dan S, sedangkan Zarof dijanjikan upah sebesar Rp1 miliar atas jasanya.

Baca Juga: Update Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur: Hakim PN Surabaya Heru Hanindyo Ajukan Praperadilan

Meski demikian, Qohar mengatakan Zarof belum menyerahkan uang tersebut kepada tiga hakim yang dimaksud.

Terpisah, tim pemeriksa Mahkamah Agung menemukan fakta bahwa Zarof pernah bertemu Hakim Agung S selaku ketua majelis yang menangani perkara kasasi dimaksud.

Berdasarkan penjelasan tim pemeriksa, Zarof Ricar bertemu S secara singkat pada acara pengukuhan guru besar honoris causa di salah satu universitas di Makassar pada 27 September 2024.

Dia disebut sempat menyinggung soal kasasi Ronald Tannur, tetapi S tidak menanggapinya.

Pertemuan itu disebut terjadi tanpa direncanakan. Zarof dan S disebut bertemu di dalam lift.

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Antara


TERBARU