Kejagung Periksa Pejabat MA terkait Kasus Dugaan Suap Ronald Tannur
Hukum | 6 Desember 2024, 15:44 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung RI berinisial SHL sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap penanganan perkara kasasi terpidana Ronald Tannur.
Informasi pemeriksaan pejabat MA tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, Jumat (6/12/2024).
"Tim jaksa penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa SHL selaku Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung RI," jelasnya dalam sebuah keterangan, dikutip Antara.
Harli menjelaskan, pemeriksaan terhadap saksi SHL untuk memperkuat pembuktian tersangka Zarof Ricar (ZR) dan Lisa Rahmat (LR).
Baca Juga: Kejagung Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Tersangka Dugaan Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
"Pemeriksaan saksi ini untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut," imbuhnya.
Sebelumnya Kejaksaan Agung telah menetapkan Zarof dan Lisa sebaga tersangka kasus dugaan pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dalam penanganan perkara untuk putusan kasasi Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan, dugaan pemufakatan jahat tersebut dilakukan Lisa Rahmat elaku pengacara Ronald Tannur bersama tersangka Zarof Ricar, mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung.
"LR meminta ZR agar mengupayakan hakim agung pada Mahkamah Agung tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam keputusan kasasinya," ujar Qohar.
Ia menyebut Lisa menjanjikan uang sebesar Rp5 miliar untuk tiga hakim agung yang berinisial S, A, dan S, sedangkan Zarof dijanjikan upah sebesar Rp1 miliar atas jasanya.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Antara