Aipda Nikson, Polisi yang Bunuh Ibu Kandungnya Akan Diberhentikan dari Kepolisian
Peristiwa | 6 Desember 2024, 10:22 WIBBambang menyampaikan, sebelum mengeluarkan rekomendasi tersebut, pihaknya sudah memeriksa Nikson dan tujuh saksi. Ketujuh saksi yang diperiksa adalah orang yang mengetahui kronologi kejadian, rekan kerja, atasan, dan dokter yang merawat Nikson.
Dari kesaksian itu ditemukan juga surat riwayat kesehatan yang menunjukkan bahwa Nikson mengalami gangguan kejiwaan.
”Dari hasil pemeriksaan diketahui terduga pelanggar (Aipda Nikson) sudah mengajukan cuti sakit sejak 2020 karena harus menjalani perawatan untuk menyembuhkan gangguan kejiwaan yang ia alami,” katanya.
Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas.id