Aipda Nikson, Polisi yang Bunuh Ibu Kandungnya Akan Diberhentikan dari Kepolisian
Peristiwa | 6 Desember 2024, 10:22 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya, Kombes Bambang Satriawan mengatakan Aipda Nikson Jeni Pangaribuan (41) berpotensi diberhentikan dari kepolisian setelah melakukan pembunuhan ibunya, Herlina Sianipar (61), akibat gangguan kejiwaan yang dialaminya.
Bambang menjelaskan, Nikson sudah berdinas menjadi anggota kepolisian sejak 15 tahun lalu. Saat ini Nikson bertugas di Polres Metro Bekasi.
Namun, sejak dinyatakan mengalami gangguan jiwa, Nikson tidak lagi menjalankan tugas kepolisian. Dia juga dipastikan tidak memegang senjata api.
Dari hasil pemeriksaan, pihaknya merekomendasikan agar Aipda Nikson diberhentikan sebagai anggota kepolisian.
Baca Juga: Aipda Nikson yang Bunuh Ibu Kandungnya Disebut Sudah Jadi Pasien RS Kejiwaan Sejak 2020
”Rekomendasi ini sudah dikirimkan kepada Kapolda Metro Jaya. Terkait apakah Aipda Nikson diberhentikan secara hormat atau tidak, itu tergantung dari keputusan Kapolda Metro Jaya,” kata Bambang, Kamis (5/12/2024) malam, dikutip dari Kompas.id.
Aipda Nikson diduga telah melanggar kode etik lantaran telah menganiaya ibu kandungnya, Herlina, hingga tewas. Perbuatan itu melanggar Pasal 8 C Ayat 1 dan Pasal 13 Huruf n Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Selain itu, alasan lain pemberhentian lantaran Nikson juga karena ia mengalami gangguan kejiwaan dan dianggap tidak bisa lagi menjalankan tugas kepolisian.
Mengacu pada Pasal 32 Perpol No 7/2022, terhadap terduga pelanggar yang mengalami gangguan kejiwaan dapat diajukan pemberhentian kepada kapolda.
Baca Juga: 52 Pejabat Kabinet Merah Putih Belum Serahkan LHKPN ke KPK, Salah Satunya Miftah Maulana
Periksa 7 Saksi
Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas.id