> >

Apa Itu DIPA? Acuan Anggaran untuk Pelaksanaan APBN 2025

Politik | 6 Desember 2024, 13:00 WIB

Pemerintah mengumumkan bahwa APBN Tahun Anggaran 2025 telah ditetapkan sebesar Rp3.621 triliun. Adapun pelaksanaan APBN pada tahun 2025 ini harus mengacu kepada DIPA. (Sumber: Shutterstock via Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah mengumumkan bahwa APBN Tahun Anggaran 2025 telah ditetapkan sebesar Rp3.621 triliun, seperti dilansir dari Instagram Kemenkeuri. 

Adapun pelaksanaan APBN pada tahun 2025 ini harus mengacu kepada DIPA atau Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran. 

Baca Juga: Banggar DPR Rapat dengan 7 Menko Bahas Rencana Kerja Anggaran pada RAPBN 2025

Apa itu DIPA? 

DIPA merupakan dokumen pelaksanaan anggaran yang digunakan sebagai acuan pengguna anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan APBN. 

Apa fungsi DIPA?

DIPA memiliki fungsi sebagai dasar pelaksanaan kegiatan bagin satuan kerja, dasar pencairan dana atau pengesahan bagi BUN/Kuasa BUN, serta sebagai alat pengendali, pelaksanaan, pelaporan, pengawasan APBN dan perangkat akuntansi pemerintah. 

Baca Juga: Menko AHY Buka Suara soal Proyek Giant Sea Wall: Kalau Hanya Andalkan APBN Tak Cukup

Bagaimana penyusunan DIPA?

DIPA disusun berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) masing-masing K/L atau satker yang telah disetujui oleh DPR RI. DIPA disebut disusun dengan mengacu pada rincian APBN yang telah ditetapkan dalam peraturan presiden. 

Adapun penyusunan DIPA tahun 2025 dilakukan berdasar Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-L) yang pengaturannya merujuk pada PMK No 62 Tahun 2023 dan telah disesuaikan dengan penataan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga Negara Kabinet Merah Putih.

Baca Juga: Terkait Kondisi APBN, Menkeu Sri Mulyani Perintahkan Anggaran Dinas Hemat hingga 50 Persen

Bagaimana pengelompokan DIPA? 

Berdasarkan pada pembagian anggaran dalam APBN, DIPA dikelompokkan menjadi 2, yaitu DIPA Kementerian Negara/Lembaga (DIPA K/L) dan DIPA Bendahara Umum Negara (DIPA BUN). 

1. DIPA Kementerian Negara/Lembaga (DIPA K/L)
a. Dipa induk 
Akumulasi dari DIPA per satker (satuan kerja) yang disusun oleh pengguna anggaran menurut unit eselon I (K/L) yg memiliki alokasi anggaran. 

b. DIPA pertian 
DIPA per satker yang dicetak secara otomatis melalui sistem yang berisi mengenai informasi kinerja, rincian pengeluaran, rencana penarikan dana dan perkiraan penerimaan, serta catatan yang berfungsi sebagai dasar dalam pelaksanaan kegiatan satker. 

2. DIPA Bendahara Umum Negara (DIPA BUN) 

Dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (KPA BUN).

 


 

Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV, Instagram Kemenkeuri


TERBARU